Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tabrakan KA vs KRL, Legislator Gerindra Minta Izin Taksi Hijau Dicabut

Tabrakan KA vs KRL, Legislator Gerindra Minta Izin Taksi Hijau Dicabut
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian minta izin usaha taksi hijau dicabut. (Dok. DPR RI)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Anggota DPR Kawendra Lukistian menilai taksi hijau Green SM jadi pemicu awal tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang.
  • Kemenhub memanggil manajemen Green SM untuk memeriksa kelengkapan izin, standar keselamatan, dan kepatuhan operasional; sanksi bisa berupa peringatan hingga pencabutan izin bila terbukti melanggar aturan.
  • Polisi telah menahan sopir taksi Green SM yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, sementara masinis masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyoroti peran taksi hijau Green SM dalam tragedi tabrakan maut antata Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Menurut Kawendra, kendaraan tersebut sebagai pemicu awal rangkaian kecelakaan beruntun hingga menelan korban sebanyak 16 orang.

“Setelah mencermati fakta lapangan, saya menyoroti keterlibatan taksi hijau Green SM sebagai pemicu awal. Ini bukan sekadar insiden tunggal, sudah beberapa kali terhenti di perlintasan kereta api dan banyak aduan masyarakat terkait taksi ini,” kata Kawendra kepada wartawan, Selasa (29/4/2026).

1. Minta izin usaha taksi hijau dicabut

IMG_20260428_212816.jpg
Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

Atas dasar itu, Kawendra meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut.

“Rasanya tidak berlebihan bila kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut!” kata dia.

Kawendra mengatakan, perjalanan panjang transformasi layanan kereta di Jabodetabek yang menurutnya tidak seharusnya tercoreng oleh kelalaian pihak eksternal. Ia mengakui telah menjadi pengguna setia KRL di era 2006-2010.

“Sebagai pengguna setia Kereta Jabodetabek di era 2006–2010, saya menyaksikan betapa panjang dan sulitnya transformasi yang telah dilakukan oleh PT KAI hingga menjadi seperti sekarang. Namun, dedikasi besar untuk meningkatkan layanan nasional itu tidak boleh dicederai oleh kelalaian pihak eksternal,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Anggota Fraksi Gerindra ini turut menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut. Ia pun mendoakan para korban dalam tragedi berdarah ini.

“Tragedi kecelakaan Kereta yang merenggut 15 nyawa dan melukai puluhan orang lainnya benar-benar memilukan hati kita. InsyaAllah, para korban husnul khotimah dan yang terluka diberi kekuatan,” ujar Kawendra.

2. Kemenhub bakal sanksi taksi hijau bila terbukti langgar aturan

Taksi Green SM tertemper kereta di Bekasi Timur
Taksi Green SM tertemper kereta di Bekasi Timur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Taksi Green SM pada Selasa (28/4/2026). Pemanggilan ini imbas tabrakan maut antara commuterline dan kereta Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan, pihaknya mendalami kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum taksi hijau.

Adapun, berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Aan memastikan, Kemenhub akan menindak pihak Green SM apabila terbukti melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Ia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata dia.

3. Polisi tahan sopir taksi Green SM

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam. (dok. Kemenhub)

Polisi mengamankan pengemudi taksi Green SM yang Tertemper commuter line sebelum tragedi tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat ini sang pengemudi sudah berada di Polsek Rawalumbu.

"Untuk kasus yang taksi, taksi listrik ya ketabrak KRL itu, sementara ini sudah diamankan dari Polsek Bekasi Rawalumbu, Bekasi Timur. Jadi untuk pengemudi taksi sudah diamankan," ujar Kanit Identifikasi Polres Metro Bekasi, Iptu Budianto di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).

"Masinisnya sementara ini masih dalam pencarian karena di data kami di kepolisian itu cuma dapet nama doang tapi orangnya belum ketemu. Masih dalam pencarian," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More