Andi Sudirman Dilantik Jadi Gubernur Termuda Sulsel oleh Jokowi

Sudirman gantikan Nurdin Abullah yang terjerat kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini. Pelantikan itu ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/3/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Ditetapkan pada 4 Maret 2022.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ujar Sudirman mengikuti pembacaan sumpah oleh Jokowi.

Dengan pengangkatan ini, Sudirman menjadi Gubernur Sulsel termuda. Saat ini, Sudirman berusia 38 tahun.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diberhentikan, Sudirman segera Definitif

1. Andi Sudirman gantikan Nurdin Abdullah

Andi Sudirman Dilantik Jadi Gubernur Termuda Sulsel oleh JokowiPresiden Jokowi melantik Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman pada Kamis (10/3/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menyusul putusan hukuman lima tahun penjara bagi Nurdin sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi.

Surat pemberhentian Nurdin diteken Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2022. Surat tertanggal 12 Januari 2022.

"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023," demikian bunyi surat yang dikutip, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah Diserahkan ke Mendagri

2. Pemberhentian diusulkan Mendagri

Andi Sudirman Dilantik Jadi Gubernur Termuda Sulsel oleh JokowiIlustrasi gedung Kementerian Dalam Negeri (Dokumentasi Humas Kementerian Dalam Negeri)

Presiden Jokowi mengesahkan pemberhentian Nurdin Abdullah yang diusulkan Menteri Dalam Negeri pada 31 Desember 2021. Usulan pemberhentian menyusul putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Nurdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sesuai Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

3. Nurdin tidak mengajukan banding

Andi Sudirman Dilantik Jadi Gubernur Termuda Sulsel oleh JokowiNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.

Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Majelis hakim menganggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Hukuman dari hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain penjara, Nurdin disanksi denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara. Soal menolak banding, tidak diterangkan lebih detail alasannya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya