Jokowi Teken Kenaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri 2024, Ini Besarannya!

Yang tercantum merupakan besaran gaji pokok

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani aturan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Aturan itu tertuang dalam surat berbeda.

Untuk kenaikan gaji ASN, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut besaran gaji ASN 2024!

Baca Juga: Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Cuan!

1. Daftar gaji PNS 2024

Jokowi Teken Kenaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri 2024, Ini Besarannya!ASN Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Berikut daftar gaji PNS 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200.

2. Daftar gaji PPPK

Jokowi Teken Kenaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri 2024, Ini Besarannya!foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, untuk kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut besaran gaji PPPK 2024:

  • Golongan I Rp1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 -4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500-7.329.000.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Sebut Gaji ASN Hanya Naik 3 Kali di Era Jokowi

3. Aturan kenaikan gaji TNI

Jokowi Teken Kenaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri 2024, Ini Besarannya!Ilustrasi prajurit TNI saat ini (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Kenaikan gaji TNI besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji prajurit TNI:

Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
  • Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
  • Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
  • Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
  • Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
  • Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.

4. Besaran gaji anggota Polri

Jokowi Teken Kenaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri 2024, Ini Besarannya!ilustrasi Divisi Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian, besaran gaji anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut daftar gaji anggota Polri 2024:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1.775.000 - Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1.830.500 - Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1.887.800 - Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1.946.800 - Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp2.007.700 - Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp2.070.500 - Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2.272.100 - Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2.343.100 - Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2.416.400 - Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2.492.000 - Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2.570.000 - Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2.650.300 - Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.954.200 - Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp3.046.600 - Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp3.141.900 - Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3.240.200 - Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3.341.500 - Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3.446.000 - Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3.553.800 - Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3.665.000 - Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5.485.800 - Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi = Rp5.657.400 - Rp6.405.500.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya