Stafsus Jokowi Menikah Beda Agama, Sekjen MUI: Menurut UU Tidak Sah

Undang-undang yang dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1974

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ayu Dewi Kartika, menikah beda agama dengan seorang pria bernama Gerald Bastian. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan keduanya tidak sah.

"Saya sudah crosscheck informasi itu, itu memang terjadi ya sebagaimana yang diinformasikan sejumlah awak media, oleh karena itu, kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks Undang-Undng Nomor 1 Tahun 1974, itu disebutkan di salah satu pasal itu, Pasal 2 perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing," ujar Amirsyah di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

"Artinya, perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama," sambungya.

Baca Juga: Stafsus Jokowi Ayu Menikah, Akad Secara Islam-Pemberkatan di Katedral

1. Ijab kabul secara Islam

Stafsus Jokowi Menikah Beda Agama, Sekjen MUI: Menurut UU Tidak SahStafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi Menikah di Gereja Katedral Jakarta (youtube.com/Ayu Kartika Dewi

Dalam pernikahan tersebut, Gerald yang beragama Katolik melakukan ijab kabul secara Islam. Amirsyah kemudian menyinggung kembali soal undang-undang perkawinan.

"Seperti Undang-Undang Tahun 1974 itu jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," ucapnya.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Islam dan Katolik Menikah? Syarat Nikah Beda Agama

2. Stafsus Jokowi Ayu menikah, akad secara Islam dan pemberkatan di Katedral

Stafsus Jokowi Menikah Beda Agama, Sekjen MUI: Menurut UU Tidak SahStafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi Menikah di Gereja Katedral Jakarta (youtube.com/Ayu Kartika Dewi

Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ayu Kartika Dewi, hari ini, Jumat (18/3/2022), menikah dengan seorang pria bernama Gerald Bastian. Proses pernikahan Ayu dan Gerald dilakukan dua sesi.

Pertama, akad nikah secara Islam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Proses doa dalam akad nikah tersebut juga dilakukan secara Islam. Proses pernikahan keduanya ditayangkan melalui kanal YouTube Ayu Kartika Dewi.

3. Maskawin saat akad nikah

Stafsus Jokowi Menikah Beda Agama, Sekjen MUI: Menurut UU Tidak SahProses akad nikah digelar secara Islam di Hotel Borobudur, Jakarta (youtube.com/Ayu Kartika Dewi)

Proses akad nikah Ayu dan Gerald yang diselenggarakan di Hotel Borobudur terlaksana dengan penuh khidmat. Dalam akad nikah itu, Gerald menyebutkan maskawin yang diberikan kepada Ayu berupa 0,1120 ethereum.

Setelah melakukan akad nikah secara Islam, kedua pasangan tersebut kemudian melakukan misa pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Di Gereja Katedral, proses pemberkatan dilakukan secara Katolik. Ayu terlihat mengenakan baju dan kerudung berwarna putih. Dalam prosesi ini, keluarga Ayu juga hadir.

Usai melakukan pemberkatan, Ayu dan Gerald melakukan sungkem kepada orang tua.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya