Viral Jubir PSI Sebut Pengawalan Mantan Wapres Ugal-Ugalan

Jakarta, IDN Times - Video adu argumen Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, dengan seorang Paspampres yang sedang melakukan pengawalan mantan Wakil Presiden (Wapres) viral. Video tersebut diunggah Francine melalui akun Twitter-nya.
Dalam video itu, seorang anggota Paspampres yang berada di dalam mobil menanyakan kepada Francine mengapa mobil yang dikendarainya terlalu mepet dalam rangkaian pengawalan.
"Kenapa Bu?" tanya anggota Paspampres dalam video seperti dilihat IDN Times, Selasa (26/7/2022).
"Bapak membahayakan," kata Francie.
Anggota Paspampres itu justru menyebut tindakan Francine yang membahayakan. Dia menegaskan, pengawalan tersebut telah dilindungi undang-undang (UU).
"Ibu membahayakan, saya dilindungi undang-undang mengawal mantan Wapres, saya catat pelat nomornya," kata anggota Paspampres itu.
1. Peristiwa terjadi pada 24 Juli 2022
Melalui akun Twitter-nya, Francine mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 24 Juli 2022 sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan. Kala itu, ada rombongan 3 mobil di lajur kanan berusaha memepet untuk meminta jalan.
"Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tiba-tiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar," kata Francine.
Dia menyebut, ketika berada di sekitar kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, mobilnya melambat karena ada traffic light. Ketika itu, dia dibentak dan diminta minggir.
Singkat cerita, perjalanan Francine dan rombongan mantan Wapres itu searah hingga kawasan Sudirman. Mobil Francine tetap berada di belakang rombongan tersebut.
"Setelah underpass Pattimura, mendekati arah putar balik, rombongan di lajur kanan berpindah ke kiri, demikian juga mobil saya," katanya.
"Tiba-tiba mobil pengawal belakang bergerak zig zag ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak. Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan," ujar dia.
2. Penjelasan dari Paspampres

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis, Paspampres membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan krononologi versi Pasmpampres, ketika itu pihaknya sedang melakukan pengawalan mantan Wapres.
Pada saat berada di Jalan Layang Antasari, mobil pengawalan dipepet oleh kendaraan Hyundai dengan melaju kencang dari kiri belakang. Sampai di depannya, mobil tersebut dianggap sengaja membiarkan untuk disalip oleh rombongan, kemudian bergerak ke arah depan lagi.
"Kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi," tulis keterangan dari Paspampres.
Ketika mobil tersebut berusaha menyalip, dihalangi oleh personel Paspampres. Setelah diperingatkan untuk tidak menyalip, Paspamres kemudian memerintahkan kepada patwal polisi yang berada di kawasan Patung Obor Senayan, namun mobil itu berhasil lolos.
"Sampai akhirnya mobil tersebut tetap mengikuti sampai dengan Jalan Sudirman dan akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan lalu lintas," kata dia.
3. Paspampres beri penjelasan dasar hukum pengawalan VVIP

Melalui keterangan tertulisnya, Paspampres kemudian menjelaskan dasar hukum saat pengawalan VVIP, sebagai berikut:
a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan Presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan Presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 Ayat 4.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 Ayat 2 dan 3 berbunyi :
- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
c. Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di manapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di daerah, dan instansi terkait sesuai kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden.
d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi Presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Paspampres atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.
Tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti Presiden, antara lain tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres.
Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP.
"Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres," demikian keterangan tersebut.
Adapun rombongan Presiden/VVIP yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.