MUI Tolak Pengunduran Diri Kiai Miftach, PBNU Enggan Komentar Banyak

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak surat pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI. Kiai Miftach mengundurkan diri salah satu alasannya karena tidak boleh rangkap jabatan berdasarkan AD/ART Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kiai Miftach juga saat ini menjabat sebagai Rais 'Aam PBNU berdasarkan keputusan Muktamar ke-34 NU di Lampung. Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Musthofa, enggan berkomentar banyak terkait penolakan MUI terhadap surat pengunduran diri Kiai Miftach.
“Itu urusan MUI. Mau menolak, menerima, atau menindaklanjuti keputusan Kiai Miftachul Akhyar, itu adalah urusan internal MUI. PBNU tidak dalam kapasitas untuk menyikapi secara organisatoris keputusan itu,” ujar Zulfa dilansir dari NU Online, Selasa (22/3/2022).
1. Kiai Miftach mengundurkan diri dalam kapasitas individu

Zulfa mengatakan, Kiai Miftach mengundurkan diri dari Ketua Umum MUI dalam kapasitas personal. Bukan bagian yang mengatasnamakan PBNU.
“NU tidak dalam kapasitas organisasi untuk menyikapi hal itu. Posisi Kiai Miftachul Akhyar di MUI selama ini adalah dalam kapasitas individual beliau, bukan representasi dari NU,” ucapnya.
Menurutnya, individu yang tergabung menjadi anggota MUI, bukan sebagai representasi dari ormas Islam yang ada di Indonesia.
“Jadi NU dan Muhammadiyah itu bukan anggota MUI, sekalipun orang-orangnya ada di MUI dan keanggotaan di MUI, itu bukan keanggotaan organisasi. Oleh karena itu, PBNU tidak dalam kapasitas organisatoris untuk menyikapi pengunduran diri dan itu diserahkan sepenuhnya kepada keputusan personal Kiai Miftachul Akhyar,” katanya.
2. MUI tolak pengunduran Kiai Miftach sebagai ketua umum

Sebelumnya, Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan penolakan pengunduran diri Kiai Miftach itu ditetapkan dalam rapat kesekjenan dan rapat pimpinan (rapim).
Dia mengatakan, alasan penolakan itu karena Kiai Miftach diamanatkan untuk menjabat sebagai Ketua Umum MUI hingga 2025 sesuai dengan ketentuan musyawarah nasional (munas).
"Ini kan wewenangnya di MUI. Kan MUI sudah jelas tegas menolak," ujar Amirsyah di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
3. Kiai Miftach tak hadir dalam rapat kesekjenan dan rapim

Amirsyah menjelaskan, Kiai Miftach tak hadir dalam rapat kesekjenan dan rapim yang memutuskan untuk tidak menerima pengunduran dirinya. Berkaitan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang melarang Kiai Miftach rangkap jabatan, MUI enggan berkomentar.
"Soal PBNU, silakan dikonfirmasi, bukan kewenangan saya," ucapnya.