Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai Februari Komdigi Bakal Awasi Konten Ilegal-Porno Lewat SAMAN

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Sekolah Tinggi Multi Media (MMTC) Yogyakarta, pada Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Kemkomdigi akan meluncurkan SAMAN untuk awasi PSE dan lindungi masyarakat dari konten ilegal.
  • Proses penegakkan PSE meliputi Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), ST2, dan ST3.
  • Pelanggaran yang diawasi termasuk pornografi anak, terorisme, perjudian online, pinjaman online ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi ini didesain untuk awasi platform media sosial atau yang disebut dengan Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE). Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, SAMAN bakal diterapkan pada Februari 2025.

"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," kata dia, Jumat (24/1/2025).

1. Empat tahap proses penegakkan PSE

Menkomdigi Meutya Hafid sebut investasi Apple harusnya lebih besar dari Microsoft. (IDN Times/Amir Faisol)

SAMAN diharapkan membuat PSE bertindak sesuai peraturan dan memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Proses penegakkan ini meliputi beberapa tahap yakni mulai dari Surat Perintah Takedown. PSE wajib turunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini. Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. 

Selanjutnya pada tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Hingga terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

2. Pelanggaran yang diawasi berupa pornografi hingga pinjol ilegal

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid. (Dok. Kemenkomdigi)

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi termasuk pada anak, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Berdasar pada Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tak patuh perintah  bakal dikenakan sanksi administratif berupa denda.

3. Pemberitahuan pada PSE maksimal 1x24 jam

ilustrasi mengetahui pemilik akun fake Instagram (Pixabay/YashilG)

Pemberitahuan pada PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” kata Meutya.

4. Beberapa negara yang gunakan regulasi serupa

Pelaku penyebar video porno di Blitar saat ditangkap polisi. IDN Times/ istimewa

Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Anak rentan pada eksploitasi seksual online, perdagangan manusia dan penyebaran konten berbahaya. 

Jumlah pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak
korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus pada 2021 hingga 2023. Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten yang tak pantas di internet.

Penerapan SAMAN disebut sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Jerman punya Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia
menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong, serta Prancis yang punya undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us