Muncul di Publik, Begini Pembelaan Dwi Estiningsih Tentang "Pahlawan Kafir"

Dwi Estiningsih akhirnya tampil di depan publik usai dua kali dilaporkan terkait cuitan protesnya tentang pahlawan kafir di akun Twitter miliknya, @estiningsihdwi. Saat melakukan konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (29/12), wanita yang biasa disapa Esti tersebut mengaku tak mempermasalahkan adanya 2 laporan tersebut. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini merupakan pembelajaran demokrasi bagi rakyat Indonesia.
Seperti diketahui, gara-gara cuitannya, Esti dilaporkan oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) ke Polda Metro Jaya. Mereka menilai bahwa Dwi menebar kebencian berbau SARA. Tak hanya Forkapri, Gerakan Masyarakat Bhineka (GMB) juga melaporkan wanita yang juga berprofesi dosen itu ke Mapolda Yogyakarta atas dugaan penghinaan.
"Pahlawan kafir" bukan soal agama.

Pengacara Esti, yang menemaninya saat melakukan konferensi pers, Iwan Satriawan mengatakan bahwa apa yang dikatakan kliennya hanya mempertanyakan prinsip keadilan bukan soal agama yang dipeluk oleh seorang pahlawan. Dikutip dari Kompas.com, Esti menganggap bahwa pemerintah tidak menjalankan asas-asas keterbukaan dalam proses pemilihan sosok pahlawan untuk sebuah mata uang.
Dwi Estiningsih tidak berniat menghapus cuitan tersebut.

Walaupun menuai kontorversi, tapi Esti mengaku tidak berniat menghapus cuitan tersebut. Sebaliknya, dia mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan unggahannya itu. Menurut dia, komentar apapun dalam media sosial berpotensi disalahartikan oleh pembaca.
Tak menjawab saat ditanya tentang rencana minta maaf.

Esti tak menggubris pertanyaan media saat ditanya tentang kemungkinan minta maaf. Dia mengaku saat ini lebih memilih fokus pada proses hukum.
Kasus "Pahlawan Kafir" segera diproses.

Esti boleh saja berkilah dengan berbagai alasan, namun Polda Metro Jaya saat ini sudah berencana mengambil beberapa langkah untuk memproses kasus ini. Diberitakan Tempo.co, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan bahwa gelar perkara terhadap kasus ini akan segera dilakukan. Dari proses itu akan diketahui apakah ada unsur pidana atau tidak.