Murid SD Dicabuli Guru Konten Kreator, KemenPPPA: Korban Rentan Trauma

Jakarta, IDN Times - Seorang guru content creator, NB (22) di Yogyakarta, diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 15 murid sekolah dasar di sekolah swasta.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, khawatir hal itu dapat menimbulkan trauma panjang bagi para korban.
Nahar menjelaskan, usia korban berkisar antara 11-12 tahun, baik anak laki-laki atau perempuan.
“Akibat tindakan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik, beberapa korban terindikasi mengalami trauma. Kami berharap pihak aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mendalami korban-korban lainnya,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (11/1/2024).
1. Sudah terjadi sejak Agustus 2023

Dari hasil koordinasi, Nahar menjelaskan pencabulan diduga terjadi sejak Agustus hingga Oktober 2023. Guru content creator itu melakukan kekerasan seksual dengan menyodorkan senjata tajam ke siswa-siswi.
Selain itu, korban juga dipertontonkan video dewasa dan mengajarkan siswa menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.
2. Korban rentan mengalami secondary trauma

Nahar menjelaskan, KemenPPPA juga mengupayakan agar para korban mendapat layanan pendampingan psikologis. Karena korban yang mengalami tindak kekerasan seksual, akan rentan merasa rendah diri, merasa takut, cemas, hingga depresi.
“Hal ini akan berpengaruh pada aspek belajar serta bersosialisasi di lingkungan. Korban juga akan rentan mengalami secondary trauma, terutama jika adanya stigmatisasi dari masyarakat yang lebih cenderung akan menyalahkan korban,” katanya.
3. Bisa dipenjara hingga 15 tahun

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Jika pelaku adalah pendidik, tenaga pendidikan, atau pengasuh anak yang melakukan pelanggaran terhadap lebih dari satu anak, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari hukuman aslinya.
Nahar juga menekankan perlunya menyelesaikan tindak pidana kekerasan seksual melalui proses peradilan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.