Nadiem Makarim Belum Tersangka, Kejagung: Perlu Pendalaman Alat Bukti

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan eks Mendikbud, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud 2019-2022.
Direktur Penyidikan, Abdul Qohar, mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami keuntungan dari proyek tersebut terhadap Nadiem ataupun perusahaan Gojek yang dia dirikan.
“Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sudah masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis kepada teman-teman,” kata Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Oleh karena itu, Nadiem pun pulang usai diperiksa untuk kedua kalinya pada Selasa selama sembilan jam sejak pukul 09.00 hingga 18.07 WIB.
“Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk itu teman-teman gak usah khawatir beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama tapi ada kedua dan seterusnya,” ujar Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah, dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Abdul Qohar mengatakan, akibat korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun itu, diduga terdapat kerugian negara sementara.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,9 triliun,” kata Qohar.
Namun demikian, Kejagung baru menahan dua tersangka, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan pun saat ini masih berada di luar negeri dan belum ditangkap dan ditahan.
“Saudara JT memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut. Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Qohar.