Nasib Ferdy Sambo di Polri Diumumkan Siang Ini

Jakarta, IDN Times - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, (19/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, nasib Ferdy Sambo di Polri akan diumumkan siang ini.
“Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan InsyaAllah nanti hasilnya mungkin setelah salat zuhur akan saya sampaikan kepada temen-teman dan tuntas hari ini,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menjelaskan, setelah sidang banding selesai hari ini, KKEP akan menyelesaikan administrasi dalam waktu lima hari kerja.
“Secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” ujar Sambo.
Sidang banding ini dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Adapun mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori banding.