Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nekat Jadi Koki Tanpa Izin, Dua Warga India Dideportasi dari Bali

Dua koki asal India dideportasi dari Bali karena tak punya dokumen kerja yang sah (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua koki asal India, yakni IS (27) dan RSB (21), karena melanggar aturan yang ada. Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak. Keduanya mengaku dijanjikan akan diurus dokumen izin tinggal bekerjanya oleh seorang WNA berinisial C yang disebut sebagai bos mereka.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan setelah dengan adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian, IS dan RSB, akhirnya dideportasi ke negaranya. Mereka keluar Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India.

“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujarnya dikutip Sabtu (2/10/2024).

1. Meyakini izin tinggal bekerjanya sudah diurus oleh bosnya

Dua koki asal India dideportasi dari Bali karena tak punya dokumen kerja yang sah (Dok. Istimewa)

WNA asal India ini yakni IS tiba pada September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali dan menggunakan Visa Kunjungan. Dia mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun dan berencana untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta.

IS yakin bahwa dirinya memiliki Izin tinggal Bekerja yang telah diurus oleh bosnya yang juga asal India yakni C, namun belakangan dirinya menyadari bahwa dia sudah telah diperdaya oleh C. Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin tinggal kunjungan. Dirinya telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee atau sekarang setara dengan Rp5,6 juta.

2. Meski merasa diperdaya, keduanya tetap dideportasi

Masuk Kuartal III 2024, 378 WNA dideportasi dari Bali (dok. Humas Imigrasi)

Selain itu RSB juga tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024 dan datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. selama di Bali, dka tinggal bersama IS di wilayah Soputan, Denpasar Barat. Biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C.

IS dan RSB terjaring pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta. Meski merasa telah diperdaya oleh bosnya, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku.

3. Syarat Pembuatan KITAS

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah sebagai berikut :
• Surat permohonan ITAS dari sponsor;
• Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-);
• KTP sponsor;
• Formulir pengajuan ITAS;
• Paspor asli dan fotocopy;
• Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;
• Telex persetujuan ITAS; • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
• Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
• Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
• Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
• Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwi Agustiar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us