Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Neng Dara Affiah: Pasal Penodaan Agama Harus Ditata Ulang

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, Indonesia - Sejak lama, pasal penodaan agama di KUHP menimbulkan pro dan kontra. Aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU), Neng Dara Affiah pun menilai pasal ini perlu dikaji ulang. 

Hal itu dia sampaikan Neng Dara saat berbicara di diskusi bertajuk Meninjau Ulang Pasal Penodaan Agama di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Sejumlah kasus dimejahijaukan dengan terdakwa dijerat dengan pasal penodaan agama yang diatur di Pasal 156 KUHP. Salah satunya, Meliana.  

1. Pasal penodaan agama belum jelas

alfaexpo.com

Neng Dara beralasan bahwa pasal penodaan agama di Indonesia masih belum jelas. Menurutnya ketidakjelasan ini bisa berdampak buruk.

“Aturan penodaan agama tidak jelas pengertiannya apa, subjek hukumnya apa,” ujarnya.

2. Pasal penodaan agama dinilai harus ditata ulang

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dampak buruk dari ketidakjelasan itu dapat berimplikasi pada banyak hal termasuk warga minoritas. Dirinya pun berharap pasal tersebut ditata kembali.

“Pengaturannya lebih diperjelas, subjek hukumnya diperjelas,” ujarnya.

3. Berharap masyarakat lebih toleran

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Neng Dara menutup paparan yang disampaikannya dengan harapan agar masyarakat Indonesia hidup bertoleransi lagi dengan sesamanya. Dia pun tak ingin ada lagi kasus-kasus penodaan agama lagi terjadi.

“Masyarakat kita toleran lah, agama jangan dijadikan bahan ejekan,” pintanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us