Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufon menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait proses etik yang menjeratnya di Dewas KPK.

Gugatan itu telah terdafatar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Nurul Ghufron tercatat sebagai penggugat, sedangkan Dewas KPK merupakan tergugat.

1. Ghufron singgung kasusnya terjadi Maret 2022

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, kejadian yang membuatnya dilaporkan ke Dewas KPK itu terjadi pada Maret 2022. Ia pun mempertanyakan mengapa hal tersebut baru dilaporkan setelah KPK mengusut kasus di Kementerian Pertanian.

"Itu kejadiannya Maret 2022. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," ujar Ghufon di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

2. Nurul Ghufron sebut kasusnya sudah kedaluarsa

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Ghufron, kasus tersebut seharusnya suadh kedaluarsa. Sebab, peristiwanya sudah lebih dari setahu,

"Secara hukum, daluarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya ekspired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah ekspired, kasus ini gak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," ujarnya.

3. Nurul Ghufron akan jalani sidang etik

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Dewas KPK telah memproses dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ke persidangan. Persidangan tersebut akan dimulai pekan depan.

Di sisi lain, Nurul Ghufon juga melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron menyebut Albertina memanfaatkan wewenangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us