Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ojol Tolak Jalan Berbayar di Jakarta, Ancam Geruduk Kemenhub

Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi ojek online (OJOL) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak wacana Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.

Pasalnya, ERP ini tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil, namun juga roda dua atau sepeda motor termasuk ojek online (ojol).

"Kami sebagai asosiasi ojek daring Garda menolak, apabila ojol daring dikenakan biaya apabila melintas di ruas jalan berbayar," tegas Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi IDN Times, Kamis (19/1/2023).

1. Ojol sudah menjadi alat transportasi umum

Pengemudi ojek online membawa penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Igun mengatakan ojek online atau daring sudah menjadi alat transportasi masyarakat termasuk DKI Jakarta.

"Walaupun kendaraannya belum berplat kuning, tapi sudah menjadi alat transportasi umum bagi masyarakat dan pengiriman barang," terangnya.

2. ERP diterapkan akan timbulkan polemik di Ojol

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Igun khawatir apabila ERP juga diterapkan pada Ojol maka akan terjadi efek domino yang akan menimbulkan polemik.

"Pastinya teman-teman ojol akan meminta revisi tarif, dampaknya terjadi efek domino, jika dinaikkan tapi daerah tidak (naik) tidak akan menimbulkan polemik," katanya.

 

3. Ojol siap geruduk Kemenhub jika ERP diterapkan

IDN Times/Khaerul Anwar

Igun berharap pihaknya nantinya bisa terlibat saat pembahasan raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) soal jalan berbayar atau ERP.

"Jika nanti diterapkan dan ojol tetap dikenakan biaya maka kami akan ke Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan ERP," imbuhnya.

4. Sepeda motor tetap bayar jika melalui 25 ruas jalan

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya mengusulkan sepeda motor termasuk kendaraan yang dikenakan biaya jika menggunakan ruas jalan yang berbayar.

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor),ini sesuai regulasi (pengecualian) sesuai Undang- undang adalah plat kuning," ujar Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

5. Tujuh kendaraan yang gratis masuk jalan berbayar

Ilustrasi mobil ambulans. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, terdapat tujuh kendaraan yang masuk dalam pengecualian yakni.

  1. Sepeda listrik;
  2. Kendaraan bermotor umum plat kuning;
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
  5. Kendaraan ambulans;
  6. Kendaraan jenazah; dan
  7. Kendaraan pemadam kebakaran.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us