Ombudsman: Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Berpotensi Maladministrasi

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, aturan sanksi bagi penunggak iuran BPJS berpotensi alami maladministrasi. Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) yang menyatakan bila menunggak iuran maka akam dipersulit mengakses layanan publik lain seperti SIM, STNK, dan Paspor.
"Penerbitan Inpres terkait Sanksi Pelayanan Publik Lain adalah bentuk maladministrasi," ujar Alamsyah dalam diskusi bertajuk BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).
1. Pemerintah disarankan fokus pada empat hal

Alamsyah mengatakan, pemerintah seharusnya fokus pada empat hal yakni skema kenaikan iuran dan perbaikan pelayanan unit penyelenggaraan pelayanan kesehatan, efektivitas pengumpulan dana dari PPU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara, dan meningkatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
2. Pemerintah disarankan mengubah skema

Ia menyarankan pemerintah agar mengubah skema syarat administratif lewat sistem pelayanan publik yang terintegrasi. Menurutnya, sanksi tak akan efektif dan tidak tepat untuk penunggak.
3. Sejumlah narasumber hadir

Dalam diskusi itu dihadiri pula oleh Dewi Anggraini dari Indonesia Corruption Watch, Farida Indrini dari Koalisi Perempuan Indonesia, Eka Afrina dari Perkumpulan Prakasa, dan Ketua Bidang Jaminan Sosial, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Timboel Siregar.