Orang Tua Yosua Resmi Laporkan Ferdy Sambo Dugaan Pencurian Rp200 Juta

Jakarta, IDN Times - Meski Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun proses hukum terus berlanjut.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kini melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp200 juta termasuk barang berharga elektronik.
"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin dikutip ANTARA, Kamis (16/2/2023).
1. Uang Yosua hilang setelah meninggal

Kamaruddin mengungkapkan kerugian yang dialami Yosua meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp200 juta.
"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," paparnya.
2. Keluarga sudah meminta barang Yosua dikembalikan

Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah meminta para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang milik Yosua namun tidak digubris.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
Kamaruddin mengungkapkan semestinya barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan. Dia berharap para pelaku menyadari perbuatannya
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.
3. Barang-barang milik Yosua bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris

Sementara Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak meminta agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.