Pagar Ambruk hingga Jurnalis Ribut dengan Aparat Usai Vonis Bharada E

Jakarta, IDN Times - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) porak-poranda usai majelis hakim membacakan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Hal itu akibat fans Bharada E yang merangsek ke ruang sidang. Pantauan IDN Times, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan.
Bahkan, pagar atau penghalang berupa kayu sebagai pembatas pengunjung dan pihak yang berperkara juga ambruk.
Awak media pun harus bersaing mendapatkan momen dengan puluhan fans Bharada E. Sebab, fans Bharada E terus berusaha mendekati Bharada E di penghujung persidangan.
Petugas PN Jaksel meminta supaya mereka tertib. Bahkan, mereka juga disuruh keluar area ruang sidang.
"Mohon keluar melewati pintu yang ada," ucap salah satu petugas.
Fans Bharada E beberapa kali mengambil gambar di seluruh titik. Beberapa dari mereka juga menyambut gembira vonis ringan Bharada E.
Selain kerusakan, petugas keamanan juga sempat bersitegang dengan pewarta foto karena tidak mendapatkan momen lantaran kerja mereka dihalangi petugas.
Namun kerusuhan itu berlangsung tak terlalu lama, keributan berhasil dilerai tanpa korban dan kerusakan.
