Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

- Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap KA di Cengkareng kurang dari 12 jam setelah kejadian berkat penelusuran cepat dan rekaman CCTV.
- Kedua pelaku, DM dan MG, ditangkap di wilayah berbeda dengan barang bukti berupa motor Honda Scoopy, pakaian tersangka, serta rekaman CCTV yang memperkuat penyidikan.
- Penyiraman diduga dipicu perselisihan saat pertandingan sepak bola, dan polisi menegaskan tindakan kekerasan akan diproses hukum sesuai Pasal 466 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial DM dan MG diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Peristiwa terjadi pada Minggu (26/4/2026) sore. Saat itu korban sedang pulang menggunakan sepeda motor listrik, lalu dipepet dua pria berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban hingga korban mengalami luka bakar.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan cepat, olah TKP, dan penelusuran rekaman CCTV oleh Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya.
“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).
Tim kemudian berhasil menangkap pelaku DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin (27/4/2026) dini hari. Sementara itu, MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu setelah sebelumnya terjadi perselisihan dalam pertandingan sepak bola. Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” jelasnya.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.
“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” sambungnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.


















