Partai Buruh Tegaskan Bakal Gugat Aturan Tapera ke MA dan MK

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan melakukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, Said juga mengatakan, Partai Buruh akan menempuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Mungkin minggu depan, kami akan melakukan judicial review terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke MA, dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU Tapera," kata Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Said turut menyentil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar ikut bertanggung jawab atas munculnya program ini. Ia meminta DPR tidak cuci tangan terhadap program Tapera yang dinilainya sangat menyusahkan rakyat. Ia menegaskan, buruh secara tegas menolak program Tapera.
"Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, Presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat, buruh dan masyarakat. Kita tolak pemotongan iuran Tapera," kata dia