Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demo Buruh di DPR, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan

Demo ratusan buruh di depan Gedung DPR RI menuntut revisi UU Ketenagakerjaan (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Demo ratusan buruh di depan Gedung DPR RI menuntut revisi UU Ketenagakerjaan (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Ratusan buruh KASBI demo di DPR RI, desak revisi UU Ketenagakerjaan.
  • KASBI ingin DPR dan pemerintah segera merevisi UU Ketenagakerjaan sesuai Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
  • Buruh meminta dilibatkan dalam pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan agar tidak merugikan mereka seperti Omnibus Cipta Kerja.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, mengatakan aksi tersebut digelar untuk mendesak agar DPR maupun pemerintah segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.

"Hari ini, kami dari KASBI, melakukan aksi nasional yang dilaksanakan di gedung DPR. Hal ini adalah berkaitan dengan pembahasan RUU Ketenagakerjaan pasca putusan MK 168/2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja," kata Unang saat ditemui di lokasi.

KASBI meminta agar buruh juga dilibatkan dalam pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan.

"MK memerintahkan kepada DPR dan juga pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Artinya apa? Kami punya hak untuk dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Makanya kami mendesak kepada DPR dalam pembahasannya ini harus melibatkan unsur-unsur serikat buruh di Indonesia," tegas Unang.

"Jangan seperti pembahasan Omnibus Cipta Kerja yang lalu tidak melibatkan serikat buruh. Makanya secara substansi merugikan kaum buruh," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Delvia Y Oktaviani
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Yasonna PDIP Kritik Keras Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto

06 Nov 2025, 19:00 WIBNews