Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamendagri Ungkap Syarat Strategis Siapkan Lahan Koperasi Merah Putih

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)
Intinya sih...
  • Kejelasan status kepemilikan dan luas lahan
  • Lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses warga
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya pemenuhan empat syarat strategis dalam menyiapkan lahan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya saat meninjau Command Center dalam rangka percepatan penyiapan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (30/10/2025).

"Saya akan lebih perjelas lagi, lahan itu ada empat yang harus dipertimbangkan," kata dia, dikutip dari siaran pers.

1. Kejelasan status kepemilikan dan luas lahan

Koperasi Desa Merah Putih Metuk, Mojosongo, Boyolali. (IDN Times/Bandot Arywono)
Koperasi Desa Merah Putih Metuk, Mojosongo, Boyolali. (IDN Times/Bandot Arywono)

Bima mengatakan, syarat pertama yang harus dipastikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan. Kepala desa perlu memeriksa dengan cermat apakah lahan yang digunakan merupakan aset desa atau kelurahan, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga. Syarat kedua, lahan yang disiapkan harus memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir.

"Secara keseluruhan sekitar seribu meter atau menyesuaikan kondisi. Nah, itu untuk luasan lahan," ujar dia.

2. Lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses warga

Penampakan Koperasi Merah Putih Kelurahan Sukarame yang ditempatkan di warung usaha warga. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Penampakan Koperasi Merah Putih Kelurahan Sukarame yang ditempatkan di warung usaha warga. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Syarat ketiga, lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses warga agar Kopdeskel Merah Putih benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat desa. Syarat keempat, lahan harus siap pakai dan tidak berada di kawasan rawan bencana sesuai karakteristik daerah masing-masing.

"Jadi, pastikan lahan itu matang, tidak ada lagi pekerjaan cut and fill yang susah. Kalau sekadar perapian, tidak apa-apa dan pastikan kualitas dari tanah itu stabil, tidak di lokasi rawan bencana," kata Bima.

3. Satgas Kopdeskel Merah Putih diminta aktif berkoordinasi dengan kepala desa

Koperasi Merah Putih Desa Bentangan, Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)
Koperasi Merah Putih Desa Bentangan, Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)

Bima juga menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan untuk bergerak aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan sesuai kriteria tersebut.

"Jadi, para camat tolong lebih aktif dan progresif lagi berkoordinasi dengan teman-teman kades semua dan kemudian nanti melakukan identifikasi lahan-lahan tadi bersama," kata dia.

Apabila terdapat kendala teknis dalam identifikasi lahan, lanjut Bima, Satgas Kecamatan dan kepala desa dapat berkonsultasi langsung dengan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui portal resmi. Adapun untuk kendala berkaitan dengan kepemilikan lahan, koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

"Terkait alas hak atau kepemilikan ini langsung kita juga menyiapkan PIC dari Ditjen Pemdes dan Keuda," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

RI Mau Borong 30 Kapal Selam Nirawak, Prabowo Pantau Langsung Uji Coba

31 Okt 2025, 10:14 WIBNews