PDIP Dorong RI Contoh Korsel, Pelaku Bully Diberi Sanksi Sosial

- Pemerintah perlu meningkatkan pemahaman guru soal perundunganPemerintah juga perlu meningkatkan pemahaman tenaga pengajar mengenai isu perundungan. Guru memerlukan kompetensi konseling serta manajemen konflik, sementara siswa membutuhkan edukasi memadai.
- Pencegahan dan penanganan bully harus diintegrasikan dalam RUU SisdiknasEsti mendesak pemerintah untuk mengintegrasikan langkah pencegahan serta penanganan perundungan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
- Ada berbagai jenis perundunganPerundungan bukan merupakan istilah tunggal karena memiliki dimensi luas
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, mengusulkan agar pemerintah mencontoh Korea Selatan (Korsel) dalam menangani kasus bully atau perundungan. Dia mengatakan, Korea Selatan memberikan sanksi sosial kepada para pelaku bully.
“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” ujar Esti dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025).
1. Pemerintah perlu meningkatkan pemahaman guru soal perundungan

Pemerintah juga perlu meningkatkan pemahaman tenaga pengajar mengenai isu perundungan. Upaya pencegahan serta penanganan mustahil efektif apabila kapasitas pelaksana di sekolah masih minim.
Guru memerlukan kompetensi konseling serta manajemen konflik, sementara siswa membutuhkan edukasi memadai, dan orang tua harus terlibat aktif. Sekolah pun wajib menerapkan SOP secara nyata, bukan hanya sebagai dokumen pelengkap administrasi.
“Karena kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, bahkan belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat sekolah tidak siap merespons kasus bullying secara cepat, aman, dan profesional,” kata dia.
2. Pencegahan dan penanganan bully harus diintegrasikan dalam RUU Sisdiknas

Esti mendesak pemerintah untuk mengintegrasikan langkah pencegahan serta penanganan perundungan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Penerbitan regulasi turunan spesifik juga menjadi kebutuhan mendesak. Aturan tersebut sebaiknya mencakup definisi perundungan, prosedur pelaporan, saluran pengaduan anonim, batasan waktu respons, kewajiban pelatihan bagi guru, serta standar anggaran minimum bagi program antiperundungan di setiap sekolah.
“Tanpa aturan yang perinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,” ucap dia.
3. Ada berbagai jenis perundungan

Perundungan bukan merupakan istilah tunggal karena memiliki dimensi luas. Praktik di lapangan memperlihatkan beragam bentuk perilaku mulai dari ejekan, pengucilan sosial, kekerasan verbal, tindakan fisik, sampai kejahatan siber yang kian marak di kalangan remaja.
“Tanpa pemetaan yang jelas tentang tingkatan kasus dan prosedur penanganan yang berbeda antara kasus ringan dan berat, risiko yang muncul adalah penanganan yang setengah-hapus,” imbuhnya.



















