Pembahasan RUU TPKS Belum Selesai, Rapat Pleno Diundur

Jakarta, IDN Times - Rapat pleno DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dijadwalkan ulang pada Rabu (6/4/2022). Jadwal rapat pleno RUU TPKS mundur karena pembahasan poin-poin dalam beleid itu yang belum tuntas.
Meski rapat pleno pembahasan RUU TPKS mundur dari jadwal, RUU TPKS disebut bakal tetap masuk ke Rapat Paripurna pada 14 April mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Pleno mundur sehari jadi besok, tapi kita targetkan masuk dalam sidang Paripurna tanggal 14 April,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, di Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2022).
1. Baru 42 dari 91 poin dibahas di RUU TPKS

Willy, yang juga jadi Ketua Panja RUU TPKS, mengatakan ada 90 poin yang diharmonisasi dan disinkronisasi oleh Baleg DPR RI. Dari 90 poin itu, baru sekitar 42 poin yang telah dikaji secara lebih dalam dan mendetail oleh DPR.
“Kita targetkan selesai hari ini (pembahasan) karena ada 91 poin yang diharmonisasi dan disinkronisasi. Sejauh ini sudah selesai separuh sudah sampai 42 poin,” kata Willy
2. Undang ahli bahasa bahas redaksional

Pembahasan RUU TPKS sempat tersendat dalam hal redaksional. Willy mengaku pihaknya sudah mengundang ahli bahasa untuk membahas redaksional yang krusial dalam RUU TPKS agar menggunakan Bahasa Indonesia sepenuhnya.
Pasalnya, tidak diperkenankan penggunaan bahasa asing dalam undang-undang. Sementara beberapa istilah asing dalam RUU TPKS di antaranya victim trust fund, kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) yang kini disesuaikan menjadi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
“Undang-undang kan tidak boleh menggunakan bahasa asing yah. Assesment kan seringkali digunakan dalam bahasa kedokteran dan psikologi. Itu yang kemudian kita adaptasi dan beberapa hal lain. Ini yang menjadi progres hari ini. Kita harap selesai,” kata Willy.
3. Panja kirim surat untuk Paripurna DPR

Diketahui, Panja RUU TPKS telah mengirimkan surat terkait RUU TPKS agar disahkan dalam Paripurna dan ditetapkan menjadi undang-undang yang sah. Sejauh ini, ada berbagai masukan dan pandangan terkait dengan RUU TPKS terkait dengan jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam beleid terbaru.
Beberapa polemik yang muncul baru-baru ini terkait RUU TPKS yakni, dimasukkan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual dan usulan menambah pasal bahwa korban tidak bisa dilaporkan balik.
Kendati demikian, aborsi kini resmi dihapus dalam jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam RUU TPKS.