Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembunuh Empat Anak Kandung Panca Darmansyah Dihukum Mati

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) memvonis vonis mati Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) memvonis vonis mati Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Intinya sih...
  • Vonis mati diberikan kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Hakim menyatakan Panca terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dan pembunuhan berencana dalam rumah tangganya.
  • Barang bukti berupa kacamata dan sendal jepit anak dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan ini terungkap pada 6 Desember 2023.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA, Selasa (17/9/2024).

1. Hakim tidak memberikan hal yang meringankan dalam vonisnya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis vonis mati Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis vonis mati Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
 
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.
 
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
 
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," katanya.

2. Barang bukti barang-barang anaknya menjadi hal yang memberatkan hukuman Panca

Panca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Panca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.
 
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.

3. Empat anak Panca ditemukan tewas dalam satu kamar

Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
 
Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dwifantya Aquina
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us