Pemerintah Akan Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari Jika Omicron Meluas

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menambah masa karantina hingga 14 hari jika COVID-19 varian Omicron semakin meluas. Hal itu disampaikan Luhut dalam keterangan persnya, Senin (20/12/2021).
“Kami memutuskan rapat tadi, sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas,” kata Luhut seperti yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
1. Rencana penambahan masa karantina untuk cegah lonjakan kasus

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menyampaikan rencana penambahan masa karantina ini dilakukan guna mencegah lonjakan kasus akibat Omicron.
“Jadi saya mohon kita semua menahan diri. Kita jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini,” ucap Luhut.
2. Pemerintah siapkan Bandara Juanda sebagai pintu masuk PPLN yang akan pulang ke Indonesia

Kemudian, Luhut menuturkan pemerintah dan juga telah menyiapkan Bandara Juanda sebagai pintu masuk bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang akan pulang ke Indonesia. Pemerintah juga sudah menyiapkan wisma karantina untuk PPLN yang baru datang dari luar negeri.
“Saya minta kita semua harus kerja sama, semua rakyat Indonesia kita harus menunjukkan bahwa bangsa ini bisa bekerja keras bisa bekerja sebagai tim,” tutur dia.
3. Luhut klaim kasus COVID-19 di Indonesia masih terkendali

Berikutnya, Luhut menyampaikan tren perkembangankasus COVID-19 di Indonesia masih rendah. Dia pun mengklaim pandemik masih bisa dikendalikan.
Namun, ia tetap mengingatkan lonjakan kasus COVID-19 terjadi kapan saja.
“Selain kasus aktif dan perawatan rumah sakit Jawa-Bali, masih menunjukkan tren penurunan serta cakupan vaksinasi umum dan lansia Jawa-Bali juga meningkat. Pemerintah juga terus mendorong beberapa daerah di Jawa-Bali yang vaksinasi dosis satunya masih di bawah 50 persen,” jelas Luhut.