Pemerintah Bentuk Protokol untuk Penanganan Virus Corona, Apa Saja?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah membentuk tim protokol untuk penanganan kasus penyebaran virus corona atau COVID-19. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa sejumlah kementerian akan menjalankan protokol sesuai bidangnya.
"Protokol ini harus disebar,” kata Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
1. KSP gelar rakor atas instruksi presiden

Moeldoko menyampaikan pesan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Penanganan COVID-19. Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rakor sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi untuk mengantisipasi penanganan virus corona.
"Ini merupakan instruksi presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani COVID-19,” ujar Moeldoko.
2. Protokol penanganan orang luar negeri yang masuk Indonesia

Moeldoko menjelaskan, pelaksanaan protokol ini melelalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus virus corona dari8 orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.
"Kemudian langkah kedua membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan. Terkait hal ini, presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan," jelas dia.
3. Protokol melalui pendidikan dipegang Kemenag dan Kemendikbud

Ketiga, lanjut Moeldoko, menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya. Selain itu, Direktoral Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker," ucap Moeldoko.
"Ini yang harus kita atur, jangan sampai berbeda ucapan dari gubernur atau walikota,” lanjutnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb