MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, PDIP: Harus Dijalankan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic, mengatakan, DPR RI dan pemerintah harus segera membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan calon wakil presiden.
"DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU sebagai implikasi dari putusan MK tersebut," ujar Dolfie kepada jurnalis, Kamis (2/1/2025).
Dolfie mengatakan, masih ada pro dan kontra terkait keputusan MK tersebut. Namun, kata dia, keputusan MK itu bersifat final.
"Walaupun demikian, Putusan MK mengikat dan final. Suka tidak suka putusan MK harus dijalankan," ucap dia.
Menurutnya, perlu dikaji lebih lanjut atas putusan MK itu sehingga jelas mana saja yang harus diubah pada syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Sejak reformasi, fraksi partai-partai politik yang ada di DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu kesepakatan dalam membangun sistem pemilu yang juga merupakan konsolidasi partai politik. Oleh karena itu, putusan MK tersebut akan memberi implikasi yang sangat besar dalam sistem pemilu yang pesertanya partai politik," kata Dolfie.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.