Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Depok Gelontorkan Rp18 M untuk Penataan Trotoar di Margonda

Ilustrasi jalan raya. (IDNTimes/Dicky)
Ilustrasi jalan raya. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok akan melanjutkan penataan trotoar di Jalan Raya Margonda. Penataan Jalan Raya Margonda Segmen I dan II itu menelan anggaran sekitar Rp18 miliar.

Kepala DPUPR Kota Depok, Cintra Indah Yulianty, membenarkan rencana penataan trotoar Jalan Margonda tersebut. Sebelumnya, Pemkot Depok telah menata sejumlah titik trotoar di Jalan Raya Margonda.

"Pagu anggaran sekitar Rp18 miliar menggunakan APBD Kota Depok," ujar Citra kepada IDNTimes, Rabu (7/8/2023).

1. Melanjutkan kembali penataan Margonda Segmen I

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty (tengah) saat ditemui di Situ Studio Alam, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Citra menuturkan, penataan trotoar Jalan Raya Margonda Segmen I yang terdiri dari, ujung underpass Dewi Sartika hingga Kantor Wali Kota Depok, dilakukan pada 2021. Tahun ini, penataan segmen I itu akan dilanjutkan hingga ke Simpang Ramanda.

"Dilanjutkan kembali hingga Simpang Ramanda, nanti di simpang jalan itu akan dilakukan pelebaran jalan," tutur Citra.

Pekerjaan lanjutan penataan trotoar Jalan Raya Margonda Segmen I memiliki panjang sekitar 600 meter. Nantinya trotoar di sepanjang Segmen I akan ditata sebaik mungkin sehingga memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki.

"Panataan pada Segmen I sekitar 600 meter," terang Citra.

2. Penataan Margonda Segmen II mencapai 1,2 kilometer

Ilustrasi Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Citra mengungkapkan, selain penataan trotoar Jalan Raya Margonda Segmen I, DPUPR Kota Depok akan menata Jalan Raya Margonda Segmen II. Penataan tersebut dimulai dari Simpang Ramanda sampai Simpang Juanda.

"Panjang penataan mencapai 1,2 kilometer dan rencananya lebar trotoar mencapai empat meter,” ungkap Citra.

Penataan Jalan Raya Margonda Segmen II akan dilakukan pada sisi kanan dan kiri jalan sehingga jalur cepat dan lambat di jalan tersebut akan dihilangkan. Hal itu dikarenakan pembangunan trotoar atau pendestrian membutuhkan lebar hingga empat meter.

"Ada pekerjaan overlay di lokasi pembongkaran separator, untuk Segmen II akan ditambah PJU etnik, bangku dan pot tanaman,” kata Citra.

3. Menunggu persetujuan Kementerian PUPR

Pembatas jalan di Jalan Raya Margonda yang akan dibongkar Pemkot Depok untuk pentaan trotoar. (IDNTimes/Dicky)

Untuk melaksanakan penataan Jalan Raya Margonda Segmen II, Pemkot Depok sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR. Hal itu karena Jalan Raya Margonda Segmen II berstatus jalan nasional sehingga kewenangan atau asetnya merupakan milik kementerian.

"Kita sudah berkomunikasi dan mengirim surat ke Kementerian PUPR untuk penataan jalan tersebut," ucap Citra.

Citra menjelaskan, setelah surat rekomendasi disetujui, Pemkot Depok segera melakukan pengadaan e-katalog. Pengadaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu minggu. 

"Apabila seluruh syarat telah dipenuhi kontraktor, bisa segera dilakukan pelebaran, semoga Kementerian PUPR memberikan hasil positif,” tutup Citra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us