Rektorat Beri Pendampingan Hukum bagi 93 Mahasiswa Trisakti di Polda

- 93 mahasiswa Universitas Trisakti ditangkap usai demo di Balai Kota yang ricuh
- Mahasiswa menuntut gelar pahlawan nasional untuk 4 mahasiswa Trisakti yang meninggal dalam tragedi Reformasi 1998
- Penangkapan dilakukan karena penganiayaan terhadap polisi dan menerobos anggota polisi saat aksi demo
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 93 mahasiswa Universitas Trisakti ditangkap oleh polisi usai aksi demonstrasi di depan Balai Kota, yang berlangsung ricuh pada Rabu (21/5/2025) sore. Puluhan mahasiswa itu demo di depan Balai Kota untuk memperingati 27 tahun peristiwa Reformasi 1998.
IDN Times berhasil menghubungi salah satu mahasiswa yang kini berada di dalam sel tahanan usai digelandang dari Balai Kota ke Polda Metro Jaya. Arman (bukan nama sebenarnya) mengatakan, mahasiswa yang diangkut ke Polda awalnya berjumlah 8 orang.
"Mereka dibawa secara terpisah-pisah. Saya sendiri sekarang ada di Polda Unit Kamneg (Keamanan Negara)," ujar Arman melalui pesan pendek kepada IDN Times pada malam ini.
Ia mengatakan, kondisinya baik meski berada di dalam sel tahanan. Saat ini pihak kepolisian bakal melakukan cek urine terhadap ke-93 mahasiswa.
Arman menambahkan, sejak awal puluhan mahasiswa Universitas Trisakti memang menyasar ingin menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Balai Kota. "Kami sengaja pilih berorasi di depan Balai Kota karena di Sekretariat Negara tidak ada menteri dan wakil menteri. Kami khawatir bila hanya ditemui oleh deputi, aspirasi kami tidak akan tersampaikan," tutur dia.
1. Mahasiswa Universitas Trisakti menuntut pemberian gelar pahlawan nasional bagi pahlawan reformasi

Lebih lanjut, Arman mengatakan, dalam aksi demonstrasi yang digelar pada sore tadi di Balai Kota, puluhan mahasiswa Universitas Trisakti dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menuntut pemberian gelar pahlawan nasional kepada empat pahlawan reformasi. Mereka adalah empat mahasiswa Universitas Trisakti yang meninggal dunia dalam tragedi Trisakti pada pertengahan Mei 1998 lalu.
"Kami meminta gelar pahlawan nasional kepada empat pahlawan reformasi. Mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hendriawan Sie dan Hafidhin Royan," kata mahasiswa berusia 23 tahun itu.
Keempat mahasiswa Universitas Trisakti itu meninggal terkena terjangan peluru dari aparat keamanan ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus. Hingga kini belum ada proses hukum yang jelas terkait siapa yang harus diminta pertanggung jawabannya.
2. Mahasiswa Universitas Trisakti sempat dapat tindak kekerasan dari polisi

Arman mengatakan, ia sempat mendapat tindak kekerasan dari aparat kepolisian ketika hendak digiring ke Polda Metro Jaya. Ia pun menyayangkan ada tindak kekerasan dari kepolisian terhadap mahasiswa.
"Saya sempat dijambak oleh polisi. Tak seharusnya aparat ini menghantam kami, mahasiswa," katanya.
Sementara, berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, puluhan mahasiswa itu ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap personel Polri. "Massa demo melakukan penganiayaan terhadap petugas Polri. Massa aksi sudah dibawa ke Mapolda," ujar Firdaus ketika dihubungi hari ini.
Sedangkan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi menangkap puluhan mahasiswa itu karena menerobos anggota polisi ketika mengamankan aksi demo. "Mereka menerobos dan mengeroyok anggota Polri yang melayani aksi," tutur dia.
3. Kampus Trisakti sudah hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum

Arman mengatakan, saat ini pihak rektorat Universitas Trisakti dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Trisakti sudah berada di kantor Polda Metro Jaya. Namun, ia mengaku belum tahu apakah bisa dibebaskan oleh pihak kepolisian.
"Belum tahu (bisa bebas atau tidak) karena ada pendataan satu per satu oleh polisi," kata Arman.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid juga mendatangi Polda Metro Jaya. Usman merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
"Saya sudah berada di Polda. Semoga teman-teman bisa segera dibebaskan," kata Usman kepada IDN Times melalui pesan pendek malam ini.