Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengecualian pada RUU Minuman Beralkohol Bisa Timbulkan Masalah Besar

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Meski menuai kritik keras, DPR RI memulai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang terdiri 18 anggota Fraksi PPP, dua Fraksi PKS, dan satu dari Fraksi Gerindra.

RUU ini memuat larangan meminum minimal beralkohol dengan sejumlah pengecualian di antaranya untuk ritual keagamaan, kepentingan adat, turis, hingga untuk alasan pengobatan. 

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) pengaturan pengecualian tersebut sama sekali tidak jelas sehingga akan menimbulkan potensi masalah dalam implementasimya.

"Ini bahkan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan,” tulis ICJR dalam keterangan tertulis di laman icjr.or.id.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima IDN Times, dari tujuh bab dan 24 pasal itu diantaranya menjelaskan larangan minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.

1. Pengecualian larangan dalam RUU Minuman Beralkohol

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima IDN Times, dari tujuh bab dan 24 pasal itu diantaranya menjelaskan larangan minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak
berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Tiga pasal gugur dari larangan minuman beralkohol

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengenai ayat 1 dalam Pasal 8 yang dimaksud pasal Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 adalah:

Pasal 5

Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau
menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

3. ICJR minta pemerintah dan DPR berkaca pada kasus narkotika

Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI dalam rangka Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

ICJR mengatakan larangan dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika.

“Seluruh bentuk penguasaan narkotika dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40 ribu orang pengguna narkotika dikirim ke penjara, memenuhi penjara dan membuat peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan,” kata ICJR.

Negara pun menurut ICJR telah membuktikan pendekatan keras terhadap narkotika tidak membuat jumlah penyalahgunaan narkotika berkurang. Pendekatan prohibitionist terhadap alkohol dinilai pendekatan usang.

“Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933. Akibat pelarangan tersebut perang antarkelompok (geng) marak, dan dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Irfan Fathurohman
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us