Penggeledahan Ruko di Cipete Selatan Jadi Titik ke-13 Penyidikan Korupsi

- Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah ruko di Cipete Selatan sebagai lokasi ke-13 dalam penyidikan dugaan korupsi.
- Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang menunjukkan perkembangan baru.
- Penyidikan ini terkait dugaan korupsi di sektor batu bara, PT PLN, PT Asabri, Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang.
Jakarta, IDN Times - Tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengonfirmasi penggeledahan sebuah ruko di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan menjadi lokasi ke-13 dalam rangkaian penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Penggeledahan di titik yang ke-13 malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya," kata dia di lokasi, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung saat itu. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dia menyebut penyidik masih menemukan perkembangan dalam proses penyidikan yang memungkinkan adanya penggeledahan di sejumlah titik lainnya. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik.
"Kita masih melihat proses penggeledahan masih berjalan dan dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan ke beberapa titik-titik lainnya," ujarnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigation Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan beberapa perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
















