Pengumuman Kenaikan UMP DKI 2024, Heru: Nanti Sore!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan sudah tidak ada lagi rapat atau pembahasan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.
"Nanti sore pergubnya (Kepgub) keluar," ujar Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
1. Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP No 51 Tahun 2023

Heru mengatakan bahwa kenaikan UMP (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023," imbuhnya.
2. Kenaikan UMP 2024 sekitar Rp165.583 jika mengacu PP No 51

Dalam Sidang Dewan Pengupahan, unsur pemerintah menggunakan perhitungan alpha 0,30 sesuai PP 51 Tahun 2023 dan merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381.
Jika mengacu pada hitungan tersebut, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4.901.798, maka UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp165.583.
Sementara rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068. Dan unsur pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp5.637.068.
3. Menaker minta kepala daerah umumkan UMP

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta kepala daerah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) terbaru dengan mengikuti kenaikan tersebut.
Adapun batas penetapan UMP 2024 ialah 21 November 2023, dan UMK pada 30 November 2023.
"Selanjutnya, kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah, agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujar Ida dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/11/2023)