Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Peringati 17 Agustus, Nelayan di Aceh Dilarang Melaut

Peringati 17 Agustus, Nelayan di Aceh Dilarang Melaut
Ilustrasi kapal nelayan yang menepi, di salah satu pantai di Aceh (IDN Times/Saifullah)
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang setiap tahunnya digelar pada 17 Agustus, para nelayan di Provinsi Aceh bersepakat untuk tidak berlayar mencari ikan.

Tidak hanya itu, hari dibacakannya proklamasi kemerdekaan tersebut juga memiliki makna tersendiri sehingga ada sanksi bagi para nelayan yang tidak mengindahkannya.

1.Tidak melaut sejak 16 Agustus

Pexels/Quang Nguyen Vinh
Pexels/Quang Nguyen Vinh

Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Cut Adek mengatakan, memperingatan hari kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus, para nelayan sudah tidak boleh melaut dari tanggal 16 Agusuts.

“Hari pantang laot (melaut) tersebut tidak dibolehkan pergi meulaut dan melakukan aktivitas penangkapan ikan mulai sore hari tanggal 16 Agustus sampai dengan sore besoknya, 17 Agustus,” kata Cut Adek, Minggu (16/8/2020).

2.Nelayan yang melanggar akan diberikan sanksi

Nelayan di Tabanan (IDN Times/Istimewa)
Nelayan di Tabanan (IDN Times/Istimewa)

Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh mengatakan, bagi nelayan yang masih bersikeras untuk melaut akan dikenakan sanksi adat. Bahkan, ditambahkan Cut Adek, sanksi bagi pelanggar memang telah diterapkan sejak setahun setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia atau 1946.

“Apabila melanggar maka nelayan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kapal atau boat maupun perahunya, akan ditambat selama minimal 3 hari sampai dengan 7 hari. Selain itu, semua hasil tangkapannya disita untuk lembaga Panglima Laot,” tegasnya.

3.17 Agustus juga dianggap penting sama seperti hari-hari besar lainnya bagi nelayan Aceh

Ilustrasi nelayan. Instagram.com/pesonapontianak
Ilustrasi nelayan. Instagram.com/pesonapontianak

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, merupakan salah satu peristiwa penting bagi nelayan di Aceh sehingga mereka tidak melaut atau meliburkan diri untuk berlayar mencari ikan. Cut Adek menyebutkan, sama halnya memperingati hari-hari besar lainnya, Hari Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Memperingati Peristiwa Tsunami, dan lain-lainnya.

“Oleh karena itu, bagi nelayan seluruh Aceh, menjadikan 17 Agustus yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai hari pantang melaut,” ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Related Articles

See More

Gus Dur Lebih Sering Terima Menteri di Istana ketimbang Rumah Pribadi

27 Jun 2026, 06:00 WIBNews