Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Berobat Puskesmas Jika Tak Skrining

Suasana hari pertama pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), salah satunya di Puskesmas Tanah Abang, Senin (10/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Suasana hari pertama pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), salah satunya di Puskesmas Tanah Abang, Senin (10/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Peserta BPJS Kesehatan wajib skrining di puskesmas sebelum berobat
  • Layanan skrining minimal satu kali setahun, dorong peserta untuk melakukan skrining
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Lies Dwi Oktavia, mengatakan, peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan skrining kesehatan saat melakukan pemeriksaan di seluruh puskesmas Jakarta.

Lies mengatakan, penerapan skrining tersebut sesuai dengan surat edaran dari BPJS Kesehatan yang sudah dimulai sejak 1 Oktober.

“Iya, sudah mulai diterapkan karena ini salah satu cara kita untuk dorong skrining,” ujar Lies di Balai Kota, Senin (13/10/2025).

1. Proses yang wajib dilakukan pasien di Puskesmas

Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Lies Dwi Oktavia di Balai Kota, Senin (13/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Lies Dwi Oktavia di Balai Kota, Senin (13/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Lies mengatakan, proses skrining ini menjadi salah satu proses yang harus dilakukan oleh peserta atau pasien saat memeriksakan kesehatan di puskesmas.

“Jadi pada saat mau berobat, ayo isi dulu, kan isinya cepat, lha wong skrining doang,” ujar dia.

2. Layanan skrining kesehatan minimal satu kali satu tahun

Suasana hari pertama pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), salah satunya di Puskesmas Tanah Abang, Senin (10/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Suasana hari pertama pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), salah satunya di Puskesmas Tanah Abang, Senin (10/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Lies mengatakan, kewajiban ini seperti memaksa peserta untuk melakukan skrining, tetapi proses ini merupakan suatu hal positif. Hal itu dilakukan minimal satu kali sebelum mengakses layanan kesehatan.

“Jadi ini hal positif, kemudian orang tergerak, oh ya, walaupun awalnya kayak paksaan ya dan gak mungkin tidak mau skrining, cuma ngisi di HP pertanyaan doang yang BPJS,” kata dia.

3. Tata cara lakukan skrining

Mulai 1 Oktober 2025!Sebelum berobat ke Puskesmas Kalideres, jangan lupa isi Skrining Riway (2).jpg
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) BPJS Kesehatan. (Instagram.com/puskesmaskalideres)

Sementara itu, akun Instagram Puskesmas Kalideres mengumumkan, sesuai Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 2434/IV-02/0925n mulai 1 Oktober 2025 seluruh peserta BPJS wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebelum mengakses layanan kesehatan di puskesmas.

Dalam pengumuman itu dijelaskan, peserta dapat melakukan skrining melalui situs lapasiteemigo.id/skrining atau dengan memindai barcode yang tersedia, serta bisa juga melalui aplikasi Mobile JKN.

Setelah log in atau mengisi data diri dengan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK, tanggal lahir, dan kode captcha, peserta bisa langsung mengklik “Mulai Skrining”.

Selanjutnya, peserta diminta menjawab 47 pertanyaan singkat seputar riwayat penyakit pribadi dan keluarga, pola makan dan aktivitas fisik, serta kebiasaan merokok atau konsumsi alkohol.

Hasil skrining akan langsung muncul di layar dan dibagi menjadi tiga kategori, yakni risiko rendah dengan imbauan menjaga pola hidup sehat, serta risiko sedang atau tinggi yang disarankan segera berkonsultasi ke puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Peserta kemudian diminta membawa hasil skrining tersebut ke puskesmas atau FKTP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Jakarta Peringkat 18 Kota Bahagia Dunia, Pramono: Gubernurnya Bahagia

13 Okt 2025, 18:20 WIBNews