Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pemantau Pemilih, Sarekat Demokrasi Indonesia menggugat perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025 itu, Pemohon menyoroti sejumlah proses penyelenggaraan Pilkada Papua Selatan yang dinilai bermasalah.
Pemohon mendalilkan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan karena kandidat yang terpilih harusnya tidak memenuhi syarat pencalonan
"Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan," kata Ketua sekaligus Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di Gedung MK, Jumat (10/1/2025).
Pemohon menganggap, proses pencalonan kandidat terpilih menabrak aturan yang diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Adapun, objek permohonan membahas sengketa terkait Keputusan KPU terhadap rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pembentukan Provinsi Papua Selatan disebut bermasalah karena dibentuk saat hanya terdiri dari empat kabupaten/kota. Sebab, mengacu Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, syarat pembentukan provinsi adalah memiliki minimal lima kabupaten/kota.
"Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di Provinsi Papua Selatan. Itu, secara logik kan, dia sebagai Pj, kemudian dia mengundurkan diri, kemudian dia maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami," ucap dia.
Oleh sebab itu, dalam petitum permohonan, Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan kandidat terpilih di Pilkada Papua Selatan. Pemohon juga mendorong agar MK menyetujui pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kabupaten/kota.
"Kita jug meminta untuk melaksanakan pemilihan suara ulang di empat kabupaten-kota di Provinsi Papua Selatan. Utamanya di Merauke, Asmat, Mappi, sama Boven Digoel," ujarnya.