Pj Gubernur: ASN DKI Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur

Jakarta, IDN Times - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk memperpanjang libur Idul Fitri 2024. ASN diwajibkan untuk kembali masuk kerja pada Selasa (16/4/2024) mendatang.
"Ya engga (boleh) dong (perpanjang libur). Tanggal berapa masuk? Tanggal 16. Cukup, udah 10 hari," ujar Heru ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Heru mengatakan, akan ada pengecekan ASN DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada yang memperpanjang libur lebaran. Heru memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang memperpanjang libur.
"Pertama gak boleh (memperpanjang) kecuali kondisi tertentu, (misalnya) tiba-tiba sakit. Yang berikutnya, sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup lah. Gak boleh diperpanjang. Ada sidak tentunya. Nanti ada sanksi," kata Heru lagi.
Heru mengadakan ramah tamah di Balai Kota DKI Jakarta yang dihadiri sejumlah pejabat DKI Jakarta. Ramah tamah digelar usai Heru mengikuti salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal.