Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PKS Dukung Penuh Tunjangan Rumah DPR RI Dihapus!

Anggota komisi XI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid.  (Dokumentasi PKS)
Anggota komisi XI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. (Dokumentasi PKS)
Intinya sih...
  • PKS mendukung penghapusan tunjangan rumah Anggota DPR RI
  • Anggota DPR RI 2024-2029 dapat tunjangan rumah Rp50 juta
  • PKS mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai solusi pemberantasan korupsi
  • PKS menyerukan aparat hukum bersikap persuasif dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung penuh penghapusan tunjangan rumah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini telah sesuai arahan Presiden PKS Al-Muzammil Yusuf.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid menyatakan penghapusan tunjangan rumah ini akan sesuai dengan semangat pemerintah untuk melakukan efisiensi dalam mengelola APBN.

Anggota DPR RI pada periode 2024-2029 mendapatkan jatah tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan. Tunjangan ini diberikan negara sebagai pengganti rumah jabatan yang sudah ditiadakan.

"Sebagaimana arahan dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Al-Muzammil Yusuf, maka kami DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sikap. Pertama, mendukung keputusan DPR RI untuk meniadakan tunjangan rumah dinas anggota DPR RI," kata Kholid melalui akun instagramnya, dikutip IDN Times, Sabtu (30/8/2025).

PKS juga mendukung penuh agar pemerintah dan DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal ini dapat menjadi solusi untuk mensukseskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, menyikapi aksi unjuk rasa besar-besaran di sebagian daerah di Indonesia, PKS meminta seluruh aparat penegak hukum untuk mengedepankan sikap persuasif, taat hukum, dan kumanis dalam menjaga ketertipan dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

"PKS mendukung agar pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset sebagai solusi untuk mensukseskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi wakil rakyat sudah tidak dilanjutkan lagi pada Bulan November 2025. Ia mengakui, penjelasan mengenai gaji yang sebelumnya disampaikan ke publik belum utuh.

"Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah nggak ada lagi," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us