Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Jakbar: Status Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Tidak Sah

Sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi pengadaan lahan Rusun Cengkareng Rudy Hartono Iskandar di PN Jakarta Barat (IDN Times/Aryodamar)
Sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi pengadaan lahan Rusun Cengkareng Rudy Hartono Iskandar di PN Jakarta Barat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rudy Hartono Iskandar.

Hal itu membuat status Rudy Hartono sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu harus dibatalkan Bareskrim Polri.

Majelis hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah. Sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022, sedangkan penghitungan kerugian negaranya baru diketahui per 3 Juni 2022.

"Sehingga penetapan atas diri pemohon berdasarkan hak asasi manusia sehingga penetapan tersangaka atas diri pemohon  tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Asmudi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/7/2022).

1. Status tersangka dugaan pencucian uang Rudy juga tidak sah

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hakim juga mengabulkan permohonan Rudy Hartono yang menggugat penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut hakim, penetapan tersangka Rudy terkait TPPU tidak sah.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, penetapan tersangka Rudy terkait TPPU tercantum dalam surat penetapan Direktur Tindak Pidana Korupsi Ditipidkor Bareskrim Polri Nomor 06/IV/2022 Tipidkor pada 14 April 2022.

Rudy disebutkan terlibat TPPU dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, membawa ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang yang diketahuinya dan patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah.

Pengadaan tanah yang dimaksud adalah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 seluas 4,69 hektare dan tahun anggaran 2016 seluas 1.137 M2 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," kata hakim Asmudi.

2. Kubu Rudy Hartono puas dengan putusan hakim

Kuasa Hukum Rudy Hartono Iskandar, Muhammad Haris (IDN Times/Aryodamar)
Kuasa Hukum Rudy Hartono Iskandar, Muhammad Haris (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Rudy Hartono, Muhamad Haris, mengaku cukup puas dengan putusan hakim. Sebab, permohonan kliennya dikabulkan sebagian.

"Alhamdulillah ada yang dikabulkan sebagian," ujar Haris saat ditemui usai sidang.

3. Bareskrim Polri sebelumnya tetapkan dua tersangka dalam kasus ini

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim pada 27 Juni 2016, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Saat itu Gubernur DKI Jakarta yang masih menjabat adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us