Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Hoaks di Asrama Papua

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan koordinator lapangan (korlap) aksi, Tri Susanti atau Mak Susi di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya menjadi tersangka. Dia disangkakan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dan provokasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka lainnya atas kasus yang sama, berinisial SA.
"Peran SA dalam kejadian itu sama. Dia melakukan voice dan narasi yang sifatnya penghinaan ujaran kebencian dan diskriminasi. Ini masih didalami, Senin (2/9) yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," jelas Dedi di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (30/8) lalu.
1. Pernyataan yang dilontarkan SA akan didalami besok

Ketika ditanyai awak media apakah terkait pernyataan kata 'monyet', Dedi tak membenarkan. Menurutnya, hal itu akan didalami Polda Jatim pada Senin (2/9). Selain itu, kata Dedi, SA melontarkan pernyataan itu di media sosial dan di depan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya bersama Mak Susi.
"(Penyataannya) Berbeda (bukan 'monyet'). Tapi, sifatnya ujaran kebencian dan diskriminasi. Itu yang akan didalami Senin besok. Pokoknya rasial," ungkap Dedi.
2. Tak menutup kemungkinan Polda Jatim menetapkan tersangka baru

Dedi menerangkan, SA saat ini belum ditahan. Dalam pemeriksaan kasus ini, selain memeriksa saksi dan uji laboratorium forensik, Polda Jatim juga memeriksa saksi ahli bahasa dan pidana. Hal itu guna menentukan, apakah pernyataan maupun diksi yang disampaikan para tersangka termasuk kategori penghinaan.
"Senin kan baru diperiksa semuanya. Nah, tak menutup kemungkinan kalau ada perkembangan, tersangka baru akan diumumkan," jelas Dedi.
Jenderal bintang satu itu menambahkan, pernyataan diskriminatif itu juga menjadi salah satu pemicu aksi-aksi massa yang ada di Papua.
"Salah satu pemicunya itu dan cukup membuat perasaan rekan kita tersinggung," ujarnya.
3. Mak Susi ditetapkan sebagai tersangka usai Polda Jatim memeriksa 29 orang saksi

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka Mak Susi, setelah penyidik memeriksa 29 saksi. Rinciannya 22 saksi masyarakat dan tujuh saksi ahli.
"Kemarin sore (28/8) kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti) dengan beberapa pasal yaitu UU ITE, UU KUHP 160 dan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini yang membuat provokasi dan menimbulkan kerusuhan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (29/8) lalu.
Perwira dengan dua bintang emas ini menambahkan, sejumlah barang bukti yaitu beberapa akun media sosial (medsos), kumpulan video, bahkan baju yang digunakan Susi telah diamankan polisi. Dari alat bukti ini, polisi mengantongi fakta kalau Susi melakukan kegiatan hoaks dan mengumpulkan ormas sebagai korlap.
"Dan juga nanti dia (Susi) yang menjadi leader di lapangan," ucap Luki.
4. Ini hoaks/penghasutan yang dilontarkan Mak Susi

Hoaks dan penghasutan yang dimaksud yakni Susi menyebut di salah satu televisi swasta kalau bendera merah putih di depan asrama mahasiswa Papua dirobek, dimasukkan ke selokan dan dipatah-patahkan.
Kemudian, Luki menyampaikan ada obrolan di WhastApp Group (WAG) Info KB FKPPI milik Susi. "Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat (16/8), pukul 13.30 WIB di asrama mahasiswa Papua, " kata Luki.
"Kenyataan itu, bendera cuma dibengkokan tiangnya saja," tambah Luki
Selanjutnya ada lagi di WAG Info KB FKPPI pada Sabtu (17/8), "Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. Penting-penting".
Hal itu yang dianggap polisi sebagai penghasutan. Berbagai dasar tersebutlah, membuat amarah masyarakat dan ormas di Surabaya terbakar. Sehingga ada pengepungan pada Jumat (16/8) - Sabtu (17/8).
Selain menetapkan Susi sebagai tersangka, lanjut Luki, pihaknya sudah meminta imigrasi untuk menerbitkan pencegahan kepada enam saksi. Langkah ini diambil agar keenam saksi yang akan diperiksa untuk pendalaman kasus tidak melarikan diri.
"Ada enam orang yang juga kami minta imigrasi untuk melakukan pencegahan. Tujuannya untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan," ujar Luki.