Polda Metro Panggil Jokowi sebagai Pelapor Tudingan Ijazah Palsu

- Jokowi siap diperiksa di Solo, menunggu approval dokter atau pemeriksaan di kediaman
- Penyidik belum memberikan jawaban terkait permintaan penundaan pemeriksaan
Jakarta, IDN Times - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis (17/7/2025). Jokowi bakal diperiksa sebagai pelapor kasus tudingan ijazah palsu.
Namun demikian, Jokowi meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena alasan kesehatan.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
1. Jokowi siap diperiksa di Solo

Rivai mengatakan, permintaan penundaan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke kepolisian pada pekan lalu. Dia mengatakan, ada dua opsi yang disampaikan dalam permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
"Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," kata dia.
2. Penyidik belum memberikan jawaban

Kendati demikian, kata Rivai, pihaknya masih belum mendapat jawaban dari penyidik tentang permintaan penundaan pemeriksaan itu.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," kata dia.
3. Polda Metro tangani 6 laporan polisi tudingan ijazah Jokowi

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 Ayat 1 UU ITE.
Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan, untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.