Polda Metro Tampilkan Zulkarnaen Apriliantony, Tersangka Judi Komdigi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya merilis inisial 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu inisial tersangka adalah T.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan inisial T adalah Tony Tomang alias Zulkarnaen Apriliantony.
“Iya (T adalah Zulkarnaen Apriliantony),” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dalam kasus ini, Zulkarnaen berperan merekrut dan mengkoordinasi tersangka Adi Kismanto alias AK, Alwin Jabarti Kiemas alias AJ, dan M alias A.
Dalam perkara ini, Polda Metro menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, empat orang tersangka ditetapkan sebagai DPO.
Puluhan tersangka itu terdiri dari sembilan pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP,
AP, RD dan RR. Sementara itu, AK merupakan staf khusus di Komdigi.
Sedangkan 14 tersangka lainnya adalah warga sipil yaitu A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AJ, D, E, dan T. Sebanyak empat tersangka DPO adalah J, JH, F dan C.
“Cara tersangka dalam menjaga website judi online agar tidak terblokir oleh kementrian Komdigi adalah dengan mengumpulkan website judi dari para bandar oleh agen dan kemudian agen tersebut memberikan list website judi online yang sudah dikumpulkan kepada tim verifikasi, agar ketika kementrian Komdigi menemukan website judi online, maka tersangka yang berperan sebagai tim verifikator tersebut bisa menjaga agar website judi online yang sudah menyetor tidak diblokir,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Adapun peran mereka adalah, A, BN, HE, dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judi online. Tujuh orang yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judi online.
A alias M, MN dan DM berperan mengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen. Sementara itu, AK dan AJ berperan menyaring atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Sebanyak sembilan pegawai kementerian Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR berperan mencari atau meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran.
Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, inisial T berperan merekrut dan mengkoordinasi para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.