Polisi Bakal Sita Aset Tersangka Judi Online Pegawai Komdigi

Jakarta, IDN Times - Direkorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap total 16 tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus dan membuka peluang adanya tersangka baru. Selain itu, polisi juga bakal menyita aset para tersangka yang diduga terkait dengan praktik judi online.
“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara,” kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).
Direskrimum Polda Metro, Kombes Pol Wira Satya mengatakan, dari 16 tersangka yang ditangkap, 12 diantaranya merupakan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi dan empat lainnya adalah warga sipil.