Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Muhammadiyah-PBNU Apresiasi Polri Usut Oknum Judi Online di Komdigi

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (ANTARA/HO-PBNU)
Intinya sih...
  • Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, mendesak pengusutan keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam kasus judi online.
  • PBNU menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan ekonomi dan kesehatan mental masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, mendesak pengusutan menyeluruh terhadap keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online (judol) yang dianggap sebagai pelanggaran serius.

Menyikapi kasus tersebut, Fahrur menyampaikan apresiasi kepada Polri yang berhasil mengungkap jaringan pelaku judi online, termasuk oknum pegawai Komdigi yang diduga menyalahgunakan wewenang.

"Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu, dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/11/2024).

1. Dukungan penuh PBNU dalam penanganan judi online

Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus judi online di situs Slot 8278 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

PBNU menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dinilai membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Menurut Fahrur, selain memengaruhi stabilitas ekonomi, praktik ini juga mengancam kesehatan mental masyarakat.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk menutup judi online yang merugikan ekonomi dan merusak kesehatan mental masyarakat. Judi online menyebabkan stres, depresi, serta gangguan mental lainnya, seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga demi berjudi," ujar dia.

2. Keterlibatan pegawai Komdigi dan penyalahgunaan wewenang

Judi Online. (pinteres.com/koranmandala)

Sementara itu, Polda Metro Jaya melaporkan bahwa tim gabungan Polri berhasil menangkap 11 tersangka dalam kasus judi online, di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, oknum pegawai yang ditangkap memiliki wewenang penuh untuk memblokir situs judi, tetapi diduga menyalahgunakannya.

Fakta ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang memungkinkan terjadinya praktik ilegal di kalangan internal pemerintah.

Oleh sebab itu, aparat hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dan memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

3. Langkah penguatan pengawasan oleh Kemkomdigi

Meutya Hafid dalam acara Real Talk with Uni Lubis pada Jumat (4/10/2024). (IDN Times/Tata Firza)

Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menghadap Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/11/2024) untuk menyampaikan laporan terkini seputar penangkapan oknum pegawai Komdigi yang diduga terlibat judi online.

Dalam pernyataannya usai pertemuan tersebut, Menkomdigi Meutya menyebut Presiden Prabowo mendukung langkah Polri dan Komdigi untuk memberantas praktik judi online, termasuk yang melibatkan oknum aparat pemerintah.

4. Dampak ekonomi dan sosial dari judi online

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas (ANTARA/HO-Muhammadiyah)

Dampak buruk judi online bukan hanya pada individu, tetapi juga secara luas pada kondisi ekonomi negara.

Dikutip ANTARA, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyoroti dana yang sangat besar itu seharusnya berada di masyarakat, tapi justru mengalir ke negara lain karena maraknya judi online.

Anwar menambahkan, selain kerugian ekonomi, ada dampak psikologis bagi pelaku judi online. Kecanduan membuat mereka sulit lepas dari kebiasaan buruk tersebut, dan penyedia judi online kerap memanfaatkan ketergantungan ini untuk meraup keuntungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us