Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata

(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar praktik prostitusi dan eksploitasi pada anak di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Muhammad Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap usai adanya laporan orang hilang ke Malporesta Depok pada Rabu (22/1) lalu.

"Polres Depok melakukan pencarian terhadap laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," kata Irwan seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/1)

1. Praktik prostitusi dilakukan menggunakan aplikasi MiChat

IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil penyelidikan, di salah satu kamar Apartemen Kalibata terjadi praktik prostitusi anak. Praktik itu dilakukan menggunakan aplikasi MiChat. Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan tiga orang anak yang menjadi menjadi korban eksploitasi serta kekerasan seksual.

"Di apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO (15), AS (17), NA (15)," ungkap Irwan.

2. Polisi tangkap tiga pelaku yang masih berusia belasan tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Polisi telah menangkap para pelaku yang mengeskploitasi dan melakukan kekerasan kepada tiga korban. Para pelaku sampai saat ini masih diperiksa intensif.

"Penganiayaan atau kekerasan ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masih berusia belasan tahun dengan inisial MTG alias F (15), NA (15) dan AS (17)," jelasnya.

3. Satu korban penganiayaan harus mendapat perawatan medis

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Karena dianiaya, salah satu korban prostitusi berinisial JO mengalami luka. Dia juga harus mendapat perawatan dari medis.

"Salah satu pelaku juga melakukan kekerasan seksual kepada korban dan memperdagangkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif beragam," ucap Irwan.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us