Polisi dan Pemerintah di Bogor Kolaborasi Berantas Mata Elang

- Kapolres Bogor dan Kapolresta Bogor Kota mengungkap kasus premanisme dengan modus "mata elang" atau debt collector ilegal.
- Pelaku memanfaatkan kebocoran data kantor swasta untuk menyasar kendaraan yang menunggak cicilan, membawa korban ke basecamp sebelum merampas kendaraan.
- 108 kendaraan berhasil diamankan, 9 tersangka ditahan, dan pemerintah mendukung program nasional ASTACITA untuk memberantas premanisme.
Bogor, IDN Times – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pidana premanisme yang beroperasi dengan modus menyerupai "mata elang" atau debt collector ilegal.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan Bogor Raya, wilayah penyangga strategis Ibu Kota Negara.
Penindakan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang diterima sejak April hingga 9 Mei 2025. Dalam operasi gabungan tersebut, total 108 kendaraan berhasil diamankan – 82 unit motor oleh Polres Bogor dan 26 unit sepeda motor serta 1 mobil oleh Polresta Bogor Kota.
"Dari pengungkapan kolaboratif ini kami menetapkan 9 tersangka yg telah kami tangkap dan tahan untuk di proses di pengadilan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/5/2025).
1. Modus operandi

Pelaku memanfaatkan kebocoran data dari kantor swasta untuk menyasar kendaraan yang menunggak cicilan.
Mereka melakukan pemepetan di jalan, mengaku sebagai "mata elang", dan membawa korban ke sebuah "basecamp" sebelum merampas kendaraan tersebut.
Barang rampasan disimpan di gudang tersembunyi dan dijual kembali. Tersangka dan barang bukti sebanyak sembilan tersangka telah diamankan dan ditahan.
Barang bukti yang disita antara lain, 108 unit kendaraan, 5 STNK, satu golok, satu unit laptop Acer dan beberapa kunci motor.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Perang dengan premanisme sudah kami laksanakan dan wilayah kolaborasi ini tidak bisa terlepas, karena ada laporan korban kejadian wilayah kabupaten maupun kota," ungkap Kapolresta Bogor Kombes Pol Eko Prasetyo.
2. Komitmen tindak tegas

Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor bersama TNI-Polri mendukung penuh program nasional ASTACITA dari Presiden Prabowo, dengan menegaskan bahwa segala bentuk premanisme, terutama yang mengganggu iklim investasi dan keamanan masyarakat, akan diberantas tanpa kompromi.
"Dalam hal ini pemerintah daerah bogor dan pemerintah kota bogor, bersama stakeholder TNI Polri mendukung penuh program dari bapak presiddn prabowo yaitu Astacita," kata Rio.
3. Kesaksian korban

Syahrul (21), warga Pasar Minggu, menjadi korban terbaru. Saat hendak berangkat kerja pada Rabu (7/5/2025), ia dipepet dua orang tak dikenal di Gunung Putri dan dibawa ke sebuah basecamp.
Beruntung, berkat laporan cepat masyarakat, aparat berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
"Kantornya di perumahan sih, enggak tahu rumahnya dimana. kantornya kaya basecamp gitu. Baru sampai di basecamp polisi langsung datang karena udh ada yang lapor ke Polres," katanya.