Polisi Panggil Thariq Halilintar dan Istri Besok

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil influencer Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid pada Kamis (29/8/2024).
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Thariq dan istrinya akan diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal hamil di luar nikah.
“Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dan Thariq Halilintar sebagai suami korban dalam dugaan tindak pidana yang terjadi (diperiksa) 29 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).
1. Aaliyah melaporkan sejumlah akun media sosial

Aaliyah sebelumnya melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan penyebaran hoaks soal isu hamil sebelum menikah ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Aaliyah dan telah diterima dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada Kamis 22 Agustus 2024.
“Saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut,” kata Ade.
2. Aaliyah membantah hamil di luar nikah
Adapun dugaan penyebaran hoaks itu terjadi pada 28 Juli lalu, melalui akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun Youtube @infomedia3180. Ketiga akun tersebut mengunggah konten dengan narasi Aaliyah telah hamil di luar nikah.
Padahal, sejak kabar tersebut diunggah hingga saat ini Aaliyah tidak pernah dalam kondisi hamil. Oleh sebab itu, Aaliyah merasa malu dan merasa harga dirinya sebagai seorang wanita telah dilecehkan.
3. Aaliyah melaporkan dengan UU ITE

Dalam laporannya tersebut, Aaliyah mencantumkan pelanggaran UU ITE Nomor 1/2024 sebagaimana Pasal 27 A Juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
‘Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana dimaksud dlm pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.’