Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Siap Jemput Paksa Vanessa Khong dan Ayah Serta Adik Indra Kenz

Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram.com/indrakenz)
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram.com/indrakenz)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka baru dalam kasus trading Binomo. Vanessa adalah kekasih Indra Kenz.

Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, seharusnya ketiganya diperiksa pada Kamis (14/4/2022) pukul 10.00 WIB. Namun ia tak kunjung hadir hingga pukul 11.30 WIB.

“Jam 10.00 (dijadwalkannya), belum (hadir), kita akan jemput,” kata Chandra kepada IDN Times, hari ini.

1. Ketiga tersangka diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari Indra Kenz

Inda Kenz (instagram/indrakenz)
Inda Kenz (instagram/indrakenz)

Dalam kasus ini, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari sang kakak Rp9,4 miliar, serta sebuah rumah mewah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara yang dibeli Indra Kenz.

Sementara itu, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar, dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Vanessa Khong senilai Rp7,8 miliar.

Sang ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar, dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

2. Bareskrim ajukan pencekalan ketiga tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk mengantisipasi ketiganya melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim Polri mengajukan pencekalan. Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencegah para tersangka melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).

3. Ketiga tersangka disangkakan Pasal TPPU

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us