Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap 11 Orang Diduga Admin Grup Kerusuhan Demo Omnibus Law

Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law saat berunjuk rasa menuju Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya kembali menangkap 11 terduga provokator kerusuhan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.

Dia menjelaskan bahwa kini ada 11 orang yang yang ditangkap, yakni FI, MM, MA, AP, FS, MAR, WH (16), MRAI (16), GAS (16), JF (17),  FN (17).

Belasan pemuda ini tergabung dalam grup aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dan Facebook yang mengerakkan pelajar untuk berbuat aksi rusuh.

"Ini mereka harus membawa petasan kemudian molotov, senter, laser, kemudian ban bekas, ini beberapa hasil screenshoot (tangkapan layar) yang mereka munculkan atau mereka posting di beberapa WA ataupun Facebook," kata Nana dalam keterangannya di Polda Metro Jaya secara daring, Selasa (27/10/2020).

1. Berperan sebagai pembuat konten, admin hingga anggota

Ilustrasi aksi unjuk rasa UU Omnibus Law (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Nana menjelaskan bahwa 11 orang yang ditangkap ini memiliki perannya masing-masing yakni sebagai pembuat konten hasutan atau provokasi hingga admin yang mengurus distribusi konten dan membagikannya, bahkan anggota grup juga turut ditangkap.

Dalam kesempatan ini Nana menunjukkan beberapa tangkapan layar dari unggahan para provokator ini. 

"Kawan-kawan Ogut jangan lupa bawa oli supaya polisinya jatuh, ini (sembari menunjukkan gambar)," ujar Nana mengutip pembicaraan dalam grup tersebut.

2. Mayoritas adalah pelajar

Pengunjuk rasa membentangkan poster saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Nana menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi masih mendalami motif mereka melakukan aksi demo dengan kerusuhan. Dia juga mengatakan bahwa para tersangka masih berstatus sebagai pelajar yang berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Para pelaku adalah mayoritas semuanya adalah anak-anak pelajar," ujar dia.

3. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan para tersangka Nana mengatakan bahwa polisi mengamankan sejumlah alat bantu komunikasi seperti ponsel, laptop serta tangkapan layar percakapan grup yang digerakkan untuk melakukan kerusuhan saat demo. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Anak-anak yang melakukan perbuatan yang ancaman 7 tahun bisa dipidana. Tapi dengan aturan khusus tentang anak," ujar Nana.

Karena mereka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum, maka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Serta pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us