Ada Lonjakan Kekerasan Digital Perempuan Hingga 2 Ribu Kasus per Tahun

- Kementerian Komdigi mencatat sekitar 2.000 kasus kekerasan digital terhadap perempuan tiap tahun, dengan 1.600 di antaranya berupa kekerasan seksual daring.
- Pemerintah menegaskan platform digital wajib bertanggung jawab menjaga keamanan pengguna dan dapat dikenai sanksi hingga penutupan bila membahayakan publik.
- Komnas Perempuan dan Komdigi berkolaborasi memperkuat penanganan konten berbahaya lewat pemutusan akses serta meningkatkan literasi digital dan kebijakan perlindungan bagi kelompok rentan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan kasus kekerasan pada perempuan di ruang digital terus meningkat dengan rata-rata 2.000 laporan tiap tahunnya. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksualdaring yang mencapai 1.600 kasus.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan, ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” kata dia, dikutip Kamis (16/4/2026).
1. Pemerintah punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi

Pemerintah didorong untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.
Pemerintah punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” katanya.
2. Banyak kasus yang tidak dilaporkan

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis," ujarnya.
3. Penanganan konten berbahaya lewat mekanisme pemutusan akses

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi, hal itu untuk perkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.
Kolaborasi juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.


















